Sugig’s Personal Blog

 

Bermula dari keisengan untuk mencari duit, menjadikan Blog ini sebagai alat untuk menghasilkan pasif income yang tak terbatas. Namun telah berubah dari tujuan awal menjadi suatu wadah untuk menumpahkan pikiran dan ide pribadi saya.

 

Category :

Personal

Health

Computer

Technology

Motivation

Insurance

Sugig’s Personal Blog



Scholarship Info Beasiswa   Info Job and Lowongan Kerja   International Scholarships


Friday, November 03, 2006

Pentingnya Memiliki Asuransi Jiwa

Apabila beberapa orang dalam kehidupan Anda bergantung pada penghasilan Anda, asuransi jiwa mempunyai peranan yang sangat penting dan berharga hampir dalam setiap tahap kehidupan Anda. Asuransi jiwa dapat membantu Anda meraih tujuan finansial Anda.

Mengapa Anda harus memiliki asuransi? Alasan utamanya adalah untuk menggantikan pendapatan Anda. Misalnya pada kasus di mana Anda harus meninggalkan orang-orang yang Anda cintai selama-lamanya, maka asuransi jiwa dapat membantu mereka yang ditinggalkan dari segi finansial. Sebaliknya jika Anda tidak memiliki pertanggungan polis asuransi, orang-orang yang Anda cintai mungkin akan menghadapi kesulitan keuangan yang cukup serius.

Polis asuransi jiwa merupakan suatu cara untuk mengumpulkan kekayaan sepanjang masa hidup pemiliknya, dan dapat digunakan untuk membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan kematian, seperti biaya pemakaman, biaya administrasi pengurusan surat warisan, pajak harta, pajak warisan dan hutang-hutang yang belum terlunasi (seperti tagihan kartu kredit ataupun biaya medis yang tidak tercakup oleh asuransi kesehatan).

Pada saat Anda memutuskan untuk membeli asuransi jiwa, ada beberapa hal yang harus menjadi bahan pertimbangan Anda yaitu membeli berapa banyak, produk macam apa, dan memilih perusahaan asuransi yang mana. Selain memahami tentang produk yang ditawarkan, sangatlah penting untuk mengenal kekuatan finansial perusahaan asuransi yang telah Anda pilih. Alasannya adalah polis Anda kemungkinan besar akan dicairkan bertahun-tahun dari sekarang, atau bahkan puluhan tahun, sehingga Anda harus yakin bahwa perusahaan tersebut cukup sehat kondisi keuangan di masa depan.

Banyak ahli keuangan menganggap asuransi jiwa adalah tonggak dari suatu perencanaan keuangan karena asuransi jiwa membantu Anda melakukan pengaturan keuangan dalam keadaan-keadaan sebagai berikut :

1. Menggantikan pendapatan Anda bagi anggota keluarga yang tergantung pada penghasilan Anda.
Para pakar menganjurkan agar Anda membeli asuransi jiwa dengan nilai yang berlipat kali gaji Anda. Berdasarkan pengalaman, perkiraan nilai asuransi jiwa berkisar antara 10-20 kali lipat dari nilai gaji Anda sekarang. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan yang tepat, perlu dipertimbangkan pengeluaran orang-orang yang ditinggalkan, penghasilan mereka dan juga aset yang dimilikinya di masa depan.
2. Asuransi jiwa dapat digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang masih tertunggak.
3. Sebagai warisan bagi ahli waris.
Selain aset lain, Anda juga dapat membuat warisan dengan membeli asuransi jiwa dan menunjuk mereka sebagai pemegang hak.
4. Sebagai sumber untuk mengakumulasi kekayaan.
Beberapa jenis asuransi jiwa dapat menciptakan nilai tunai yang apabila tidak dibayarkan pada saat kematian, dapat dipinjam atau dicairkan atas permintaan si pemilik. Karena kebanyakan pemilik polis asuransi jiwa memberikan prioritas yang tinggi pada pembayaran premi polis asuransinya, sehingga pembelian polis yang mempunyai nilai tunai pada pelaksanaannya merupakan suatu tabungan yang “dipaksakan”. Produk asuransi yang umum untuk mengakumulasikan kekayaan adalah unit linked atau fixed savings endowments yang menawarkan keuntungan yang dijamin oleh perusahaan penerbit polis.

Seperti Anda lihat, asuransi jiwa merupakan kunci dalam membuat perencanaan finansial. Karena dapat melindungi Anda dari hal-hal yang tidak diharapkan, menggantikan pendapatan yang hilang, merupakan alat dalam skema pewarisan, dan dapat digunakan untuk mengembangkan kekayaan. Untuk membeli produk asuransi, sebaiknya Anda berhubungan dengan seorang profesional, seperti manajer asuransi yang berlisensi yang dapat mengerti kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, dan kendala-kendala Anda. Sehingga mereka akan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda berkaitan dengan asuransi, dan membantu Anda mendapatkan solusi yang paling cocok dalam mencapai tujuan finansial Anda.***

Sumber: Business Week, 12-19 Apr 2006

Reality yang tidak dapat diterima??

Lelaki itu duduk di atas kursi roda di hadapan para peserta National Achiever Congress di Singapura, beberapa tahun lalu. Wajahnya rusak, suaranya sengau. Dari para pembicara terbaik di dunia yang mempresentasikan pikiran dan pengalamannya pada seminar dua hari yang rutin dilakukan setiap tahun itu, wajah dan suaranya memang paling buruk. Tapi, apa yang diucapkannya kemudian membuat para peserta tertegun

“Dulu, Wajah saya seperti di foto ini, ” katanya sambil menunjukkan sebuah foto wajahnya yang masih ganteng yang tampak di layer. Dia kemudian bercerita, “Ketika lulus sekolah, saya bekerja di perusahaan multinasional. Ada seorang agen asuransi mendekati saya. Karena agen ini tangguh dan sangat bersahabat, akhirnya, saya setuju mengasuransikan diri melalui agen ini.

Waktu berlalu dan agen ini tidak pernah menghubungi lagi. Mungkin, penyebabnya, saya lancar membayar premi. Mungkin, agen ini tidak peduli lagi karena tujuannya sudah tercapai, yaitu saya menjadi kliennya. Atau, mungkin, agen ini sudah keluar dan perusahaan asuransi ini tidak punya system yang baik, sehingga saya tidak dipedulikan lagi.

Ketika penghasilan saya bertambah besar, tanggungan saya juga semakin besar, utang apartemen dan mobil. Saya juga menikah dan punya 2 anak. Suatu hari dalam perjalanan peluang dari kantor, saya tertabrak kendaraan. Saya koma selama tujuh hari. Sewaktu saya siuman ternyata, tubuh saya terbakar. Wajah saya hancur dan pinggang ke bawah lumpuh.

Yang lebih menyedihkan lagi ternyata asuransi saya tidak dapat meng-cover biaya yang begitu besar. AKibatnya mobil dan apartemen disita. Tapi, wajah tetap hancur dan saya tetap lumpuh pinggang ke bawah karena tidak ada biaya. Saya tahu tubuh saya menderita, tapi hati saya lebih menderita. Hati saya menjerit dan menangis melihat istri saya terpaksa berjuang jatuh bangun membiayai hidup dan mengobati saya. Hati saya juga menjerit dan menangis ketika melihat anak-anak saya menderita dan tidak berdaya dihina teman-teman mereka

Salah siapa? Jelas, pertama, salah saya sendiri yang tidak memahami betapa pentingnya asuransi. Kedua, salah agen asuransi saya yang tidak pernah menghubungi saya lagi. Atau, bisa jadi perusahaan asuransi ikut andil menciptakan kondisi ini karena tidak peduli dengan saya. Kenapa saya tidak dihubungi lagi? Kenapa saya tidak diberi pelajaran tentang bagaimana menghitung asuransi yang saya perlukan? Kenapa tidak ada yang memberitahu saya bahwa kalau kewajiban meningkat, asuransi saya juga harus meningkat?

Nasi sudah menjadi bubur. Waktu tudak bisa diputar. Sekarang, saya hanya bisa berpesan kepada anda semua. “Jangan pernah, jangan sekali-kali, never ever, ever, never ever, under estimate insurance!! Dan juga para agen asuransi yang hadir di sini, misi anda adalah mulia! Jangan pernah, jangan pernah menyerah untuk membuat orang mengasuransikandirinya sesuai dengan kewajibannya. Dan jangan tinggalkan mereka. Masa depan mereka, masa depan keluarga mereka, masa depan anak-anak mereka ada di tangan anda!”

Usai lelaki itu berbicara, para peserta seminar memberikan standing ovation secara spontan. Dia satu-satunya pembicara yang mendapatkan standing ovation selama bermenit-menit. Padahal, sekali lagi, dia adalah pembicara dengan wajah terburuk. Meski begitu, dia berbicara dengan hati dan bisa menyadarkan orang.

Banyak Orang merasa terganggu ketika ditawari asuransi. Banyak agen asuransi yang malu menawarkan asuransi. Tapi sebaliknya, ada juga agen asuransi yang berorientasi jangka pendek: menawarkan jenis asuransi yang tidak diperlukan atau menawarkan asuransi kepada orang yang tidak membutuhkan asuransi.

Padahal filosofi asuransi yang paling penting, menurut saya, sebenarnya adalah melindungi kemampuan seseorang dalam menghasilkan uang demi memenuhi kebutuhan. Mereka yang masih bujangan dan tidak ada tanggungan, menurut saya, tidak perlu asuransi jiwa. Sebab, kalau meninggal, biaya penguburan tidak terlalu mahal. Kalaupun seseorang tidak mampu menguburkan dirinya sendiri, pasti ada orang lain yang menguburkannya. Tapi, kalau seseorang sudah menikah, punya tanggungan dan kewajiban, dia perlu perlindungan ketika meninggal dunia kelak.

Sudahkah anda mempunyai cukup uang atau asuransi untuk meng-cover semua kewajiban anda?

Article by : Tung Desem Waringin

Posted by : Sugianto Effendy (Financial Advisor)
Prudential Life Assurance
031-70608262 / 0811375992

Sunday, October 29, 2006

Membangun Kesadaran asuransi

Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia berasuransi masih tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan kondisi di negara lain. Penilaian itu terutama jika dilihat dari sudut pandang tingkat penetrasi industri untuk pasar nasional nasabah individual. Hanya sekitar lima juta orang dari 220 juta jiwa penduduk Indonesia yang saat ini tercatat sebagai pemegang polis asuransi secara individual. Itu pun ada beberapa orang yang memiliki polis lebih dari satu.
Banyak faktor penyebab terjadinya kondisi demikian. Tingkat kesejahteraan masyarakat, diukur dengan pendapatan per kapita yang masih rendah, mungkin bisa dikatakan penyebab utama. Ditambah lagi kapasitas dunia usaha asuransi yang masih tergolong rendah sehingga upaya melakukan edukasi kepada publik masih terbatas. Padahal, edukasi itulah yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran, paling tidak pemahaman masyarakat akan pentingnya berasuransi.
Hal lain yang tak kalah penting untuk memajukan industri asuransi ialah serangkaian regulasi yang kuat dari pemerintah. Faktor satu ini harus diakui memang masih lemah, terutama dalam hal perlindungan bagi nasabah. Mengapa perlindungan bagi pemegang polis alias nasabah harus kuat karena merekalah pemilik dana yang dikelola penyelenggara asuransi. Mereka pula yang akan mengambil manfaat di kemudian hari.
Regulasi memang harus bermata dua. Di sisi lain, regulasi juga harus bisa mendorong tumbuh suburnya industri asuransi, memiliki daya ungkit untuk berkembangnya asuransi menjadi lembaga keuangan yang tangguh, sebagai pilar ketahanan sistem finansial nasional. Dengan demikian, daya saing asuransi dapat meningkat untuk ikut bermain di pasar global, setidaknya menjadi tuan di rumah sendiri.
Sudah ada langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memperkuat industri asuransi, sebagai bagian memperkuat sistem keuangan nasional. Namun, dinamika industri global menuntut lebih banyak lagi.
Asuransi bisa dikatakan sebagai salah satu pilar ekonomi suatu bangsa, selain perbankan dan pasar modal. Asuransi, dengan segala dinamikanya, kini juga sudah mengambil peran yang cukup besar sebagai penyedia lapangan kerja, sumber penghasilan bagi masyarakat.
Mulai dari mahasiswa sampai ibu-ibu rumah tangga kini dengan mudah kita jumpai sebagai agen penjual atau pemasar asuransi. Asuransi sudah mulai dilirik kaum terdidik sebagai salah satu profesi yang tidak kalah gengsinya (termasuk pendapatan) dibandingkan profesi lain.
Memang masyarakat yang tercatat sebagai penabung, deposan, dan giran di perbankan nasional sudah cukup memadai. Meskipun itu belum dapat dijadikan ukuran tingkat keterjangkauan bank terhadap masyarakat, sebab ada saja nasabah bank yang memiliki lebih dari satu bahkan 10 rekening.
Secara kasatmata dapat dilihat penetrasi pasar perbankan yang semakin meluas, hingga menjangkau masyarakat pelosok desa. Kantor-kantor cabang perbankan sudah masuk sampai wilayah kecamatan.
Sedangkan asuransi, baru mulai semarak di ibu kota provinsi. Kalaupun ada yang telah menembus pasar di tingkat ibu kota kabupaten, itu pun masih bisa dihitung jari. Artinya, infrastruktur perasuransian memang jauh tertinggal, kalah dibandingkan perbankan. Padahal, dengan bekerja sama perbankan, asuransi pun bisa cepat meluaskan jangkauannya di tengah-tengah masyarakat, sampai pelosok desa sekalipun.
Kebutuhan
Di tengah kondisi masyarakat yang tingkat pendapatannya masih rendah, baru sekitar 1.500 dollar AS, boleh jadi berasuransi belum merupakan sebuah kebutuhan, apalagi dianggap sebagai gaya hidup (life style). Masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak ketimbang menyisihkan sebagian penghasilan untuk keperluan proteksi diri dan harta bendanya. Apalagi, kalau mengharapkan masyarakat memandang asuransi sebagai instrumen investasi, mungkin masih terlalu jauh.
Padahal, dalam sejarah sistem keuangan, kehadiran asuransi jauh lebih dulu ketimbang instrumen modern lainnya, seperti reksa dana yang sempat melesat dengan cepat tetapi ambruk karena tidak adanya exit policy yang andal, suatu kebijakan yang juga perlu dipersiapkan sejak dini sembari membenahi industri asuransi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berasuransi.
Asuransi kini bukan lagi sebagai alat perlindungan diri atau perlindungan harta benda semata. Jangan lupa, asuransi telah berkembang sedemikian jauh, menjadi suatu instrumen investasi yang diharapkan dapat menjamin tersedianya dana untuk kebutuhan masa depan bagi diri peserta dan keluarganya, manakala seseorang sudah tidak produktif lagi menghasilkan uang.
Di tengah masyarakat, mungkin tidak jarang kita mendengar ucapan bahwa jangankan berasuransi, menabung sebagian kecil saja penghasilan untuk kebutuhan mendadak masih sulit bagi sebagian besar masyarakat.
Tidak salah-salah amat persepsi semacam itu. Inflasi, nilai tukar, kondisi moneter yang liar tidak terkendali, yang merupakan wilayah tanggung jawab profesional dan moral pemerintah untuk menjaganya, merupakan momok yang senantiasa menelan nilai aset masyarakat.
Pelaku dan regulator industri perasuransian bertanggung jawab meluruskan persepsi masyarakat yang keliru. Bukankah justru karena minimnya penghasilan sehingga menuntut seseorang harus disiplin menabung agar tidak gelagapan jika menghadapi kebutuhan mendadak, semisal untuk berobat kalau sakit. Menabung secara konvensional itu sendiri sebenarnya bentuk lain dari "perlindungan" yang dilakukan secara sadar atau tidak oleh masyarakat. Berasuransi hanyalah memindahkan pengelolaan risiko kepada pihak lain, yakni perusahaan asuransi.
Demikian pula dalam hal perlindungan harta benda, kesadaran masyarakat untuk melindungi harta bendanya dengan asuransi masih dianggap sebagai tindakan buang-buang uang. Membayar premi setiap tahun secara teratur, sedangkan manfaat yang diperoleh sering dirasakan tidak sebanding.
Citra kurang sedap yang melekat pada asuransi masih terasa kental. Saat calon nasabah dibujuk "membeli" polis asuransi untuk menyediakan payung risiko, yang bisa setiap saat datang menimpa atau memusnahkan diri dan aset kita, janji manfaat sepertinya setinggi langit.
Namun, manakala giliran nasabah mengajukan klaim, repotnya minta ampun. Prosedurnya berbelit, bahkan ada yang tidak jelas karena tidak transparannya proses pemasaran asuransi sejak awal. Begitulah citra asuransi yang masih melekat pada benak sebagian warga masyarakat sehingga popularitas asuransi masih memprihatinkan.
Lihat saja misalnya di berbagai media, bertaburan kekecewaan masyarakat pemegang polis diungkapkan. Komplain nasabah terhadap asuransilah yang lebih menonjol. Padahal, mereka yang merasakan manfaat berasuransi juga tak kalah banyaknya. Kalau tidak, tentu sudah lama asuransi lenyap dalam percaturan bisnis. Inilah pekerjaan rumah seluruh komponen industri asuransi. Mulai dari regulator, pelaku, dan lembaga-lemabaga penunjangnya, sampai agen independen.
Agen yang berada di garda paling depan industri asuransi juga tak kalah penting dan mendesak pembenahannya. Mulai dari sistem perekrutan, pendidikan dan latihan, serta kepiawaian menyampaikan informasi asuransi, dan menjelaskan produk-produknya kepada masyarakat secara jelas, jujur dan transparan.
Hanya dengan begitu, reputasi industri asuransi dapat dibangun sehingga citra asuransi pun dapat terangkat. Sayangnya, banyak pelaku industri asuransi yang justru mendahulukan penanaman citra, tetapi lupa membangun fondasi industri asuransi, yakni reputasi.
Membangun kesadaran masyarakat berasuransi untuk menyiapkan masa depannya yang lebih baik, menyediakan perlindungan diri dan aset-asetnya di tengah ketidakmampuan pemerintah menyediakan jaminan sosial memadai, memang menuntut kebersamaan seluruh komponen industri asuransi dan regulator. Tanpa semua itu, hanyalah sebuah kesia-siaan.

Monday, October 23, 2006

Hukum, Memupuk Kepercayaan

Hukum, Memupuk Kepercayaan
Asuransi? "Waduh. Uang saya pasti kembali enggak nanti? Jangan-jangan petugasnya ganti, uang saya hilang, dan tidak ada penggantian." Demikian ungkapan bernada tidak percaya dari seorang calon nasabah asuransi saat berbicara dengan agen asuransi pendidikan yang menawarkan berbagai produk perlindungan anak.
Kesangsian calon nasabah terhadap produk asuransi inilah yang hendak diminimalkan pemerintah sekarang. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan lembaga keuangan tengah mempersiapkan berbagai perangkat hukum yang diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap pemegang polis, meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan asuransi, dan mengantisipasi masuknya "uang kotor" dari nasabah yang tidak bertanggung jawab.
Langkah-langkah penguatan industri asuransi di Indonesia dimulai 5 Juli 2006 ketika pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang di antaranya memprioritaskan upaya pengembangan lembaga keuangan nonbank, yakni lembaga dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan industri asuransi. Terdapat lima kebijakan, sebelas program, dan 15 tindakan yang harus diselesaikan untuk memperkuat lembaga- lembaga keuangan nonbank tersebut.
Target-target pemerintah dalam paket kebijakan yang dikhususkan untuk memperkuat industri asuransi itu adalah menyusun prinsip-prinsip mengenal nasabah pada lembaga keuangan nonbank, membuat pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Selanjutnya dilakukan langkah memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis, dan terakhir adalah mempersiapkan fasilitas perpajakan bagi industri asuransi.
Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan Sahala Lumban Gaol melaporkan, dua target kebijakan di sektor asuransi sudah diselesaikan pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tertanggal 31 Agustus 2006 tentang Penerapan Prinsip-prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Nonbank.
Peraturan baru yang diterapkan, antara lain, menegaskan kewajiban lembaga keuangan nonbank untuk melapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Pencapaian kedua adalah penerbitan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-12/BL/2006 tentang Pedoman Penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang Tidak Sehat. Pada bagian lampirannya disebutkan mengenai prosedur penanganan pelanggaran ketentuan solvabilitas untuk memperkuat industri asuransi.
Adapun target ketiga, seperti dikatakan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Fuad Rachmany, perlindungan pemegang polis yang dilakukan dengan mendorong operasionalisasi Badan Mediasi Asuransi Indonesia telah diselesaikan tepat waktu. Pembentukan badan mediasi ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
"Perlindungan kepada masyarakat dilakukan melalui badan mediasi ini yang sudah mulai beroperasi bulan lalu (September 2006). Kepentingan masyarakat akan terwakili pada badan tersebut," ujar Fuad.
Fasilitas perpajakan
Program penguatan asuransi lainnya adalah menyiapkan fasilitas perpajakan bagi pengembangan industri perasuransian. Terdapat dua sasaran yang ingin dicapai. Pertama, adanya pengakuan bahwa klaim yang dibayar perusahaan asuransi jiwa sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak atau dibiayakan. Kedua, penghapusan keharusan mendapatkan pengesahan besarnya cadangan premi oleh otoritas.
Untuk mencapai sasaran pertama dan kedua, Depkeu harus mengubah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Cadangan yang Dapat Dikurangkan sebagai Biaya. Perubahan itu ditargetkan harus selesai pada September 2006. Namun, hingga akhir September Depkeu belum memublikasikan pencapaiannya.
Fuad mengutarakan, di luar sasaran-sasaran yang diatur dalam Paket Kebijakan Sektor Keuangan itu, pihaknya masih harus melakukan pembenahan organisasi Bapepam dan LK secara internal. Langkah itu diperlukan agar fungsi pengawasan Bapepam dan LK terhadap lembaga-lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, dapat diperkuat.
"Tidak perlu ada lembaga pengawasan asuransi yang lain karena fungsi pengawasan asuransi dilakukan Bapepam dan LK. Yang saya lakukan adalah memperkuat kapasitas Bapepam dan LK dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan perusahaan asuransi terhadap peraturan-peraturan asuransi," katanya.
Penguatan Bapepam dan LK itu, ujar Fuad, memerlukan peningkatan keterampilan staf di lembaga itu dalam mengenal aturan-aturan perasuransian. "Itu diperlukan agar aturan yang sudah ada dapat lebih ditegakkan," katanya.
Masih traumatis
Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, mengatakan, langkah utama yang harus dilakukan pemerintah dalam mengembangkan industri asuransi di Indonesia adalah menggelar kampanye sadar asuransi. Kampanye tersebut diperlukan karena banyak faktor yang menyebabkan masyarakat traumatis dan tidak tertarik untuk melindungi diri dengan asuransi.
"Masalah utamanya adalah kepercayaan masyarakat pada asuransi yang sangat rendah. Tingkat kesadaran berasuransi masih lemah. Kondisi itu disebabkan banyak praktik-praktik pengelabuan oleh oknum perusahaan asuransi, terutama di masa lalu. Akibatnya sangat buruk, kepercayaan masyarakat sulit bangkit lagi," ujarnya.
Menurut dia, tingkat kesadaran asuransi masyarakat rendah karena orang memiliki banyak katup pengaman sosial yang dapat mereka gunakan pada saat mengalami kesulitan. Katup pengaman tersebut bisa berupa bantuan keluarga, tindakan kriminal, hingga kucuran dari dana kampanye.
"Proses transisi politis yang ada sekarang juga menimbulkan katup pengaman sosial tersendiri, baik diberikan dari dana kampanye atau dana sebagai konstituen. Apalagi ada pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif, hingga pemilihan presiden. Perlahan-lahan katup pengaman sosial seperti itu harus digeser ke asuransi dan dana pensiun," papar Dradjad.
Dengan kondisi itu, Dradjad menegaskan, dana pembangunan yang berasal dari industri asuransi di Indonesia masih berada di bawah tingkat pemanfaatan yang seharusnya. Potensi penyerapan dana asuransi sebenarnya masih bisa ditingkatkan di sektor asuransi perorangan, baik asuransi kendaraan, jiwa, hingga produk gabungan asuransi dan dana pensiun.
Dikatakan, potensi pembiayaan pembangunan dari dana asuransi sebenarnya besar. "Sebagai sumber dana bagi pembiayaan pembangunan sebenarnya besar. Pemanfaatannya masih di bawah potensi atau kapasitasnya," ungkapnya.
Presiden Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengemukakan, sumbangan asuransi dalam pembiayaan pembangunan masih rendah karena lemahnya perusahaan reasuransi, baik dalam hal jumlah maupun permodalan, sebagai penjamin kegagalan pembayaran klaim atau risiko likuiditas.
Oleh karena itu, Depkeu perlu memperkuat reasuransi penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah, khusus untuk sektor-sektor strategis infrastruktur industri keuangan nonbank.
"Untuk tujuan itu perlu dibentuk investment house khusus milik pemerintah, yang menjadi domain otoritas pasar modal dengan lisensi sebagai manajer investasi. Lembaga ini sudah jadi tren global saat ini," katanya.
Lebih dari semua itu, menegakkan aturan yang telah dibuat tak kalah pentingnya.

KOMPAS 18 Oktober 2006

Saat Sengketa Tak Kunjung Terselesaikan...

Saat Sengketa Tak Kunjung Terselesaikan...
Dunia asuransi bergerak maju selangkah lagi untuk memperbaiki citranya. Dulu, saat terjadi sengketa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang tidak terselesaikan, maka pengadilan menjadi jalan keluar. Saat ini, sebelum sampai ke pengadilan, pemegang polis dapat membawa sengketanya ke lembaga baru, yakni Badan Mediasi Asuransi Indonesia atau BMAI.Badan ini merupakan lembaga independen dan imparsial yang memberikan pelayanan untuk penyelesaian sengketa klaim berupa tuntutan ganti rugi atau manfaat asuransi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.Kehadiran badan ini setidaknya membuat biaya yang harus dikeluarkan pemegang polis jika bersengketa dengan perusahaan asuransi bisa lebih kecil. Sebab, penyelesaian lewat badan ini tidak memungut biaya sepeser pun. Proses penyelesaian sengketa pun lebih cepat karena prosedur yang harus dilalui lebih sederhana dibandingkan dengan proses arbitrase atau pengadilan.BMAI didirikan pada 12 Mei 2006 dan resmi beroperasi sejak 25 September 2006. Pada saat didirikan ada sekitar 150 perusahaan asuransi berpartisipasi dalam pembentukannya. Saat ini BMAI memiliki dua mediator independen untuk melakukan upaya menyelesaikan sengketa klaim asuransi.Bila keputusan BMAI dinilai belum memenuhi keinginan, pemegang polis dapat melakukan upaya hukum lainnya, seperti arbitrase atau pengadilan. Namun, tidak semua sengketa dapat dibawa ke BMAI.Lembaga ini hanya memproses sengketa yang terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Klaim asuransi yang akan ditangani oleh BMAI maksimal Rp 500 juta untuk asuransi umum serta Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan asuransi jaminan sosial. Selain itu, sebelum dibawa ke BMAI, telah ada upaya penyelesaian internal di perusahaan asuransi tetapi gagal.Adapun sengketa yang tidak dapat dibawa ke BMAI menyangkut penetapan harga premi, kebijakan yang berhubungan dengan suku bunga dan biaya-biaya, standar aktuaria dan ketentuan yang telah berlaku umum. Selain itu, kasus yang berhubungan dengan tindak kriminal sebagaimana diatur dalam prosedur standar operasional (SOP) BMAI, tidak bisa dibawa ke BMAI.Badan ini juga tidak menerima keluhan yang diajukan lebih dari enam bulan setelah putusan penolakan oleh perusahaan asuransi atas kasus tersebut. Demikian juga kasus yang telah diselesaikan secara damai, kasus komersial, dan sengketa tersebut pernah dibawa ke pengadilan atau arbitrase, tidak bisa dibawa ke BMAI.Bagi perusahaan asuransi, keputusan BMAI sifatnya mengikat. Jika keputusan BMAI tidak dilaksanakan oleh perusahaan asuransi, BMAI akan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak Departemen Keuangan (Depkeu). Nantinya, Depkeu yang memberikan sanksi dari mulai teguran sampai penutupan usaha.Ketua BMAI Arizal ER mengatakan, sosialisasi merupakan hal yang sangat penting agar masyarakat tahu keberadaan BMAI. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan upaya sosialisasi secara bertahap termasuk ke masyarakat di daerah-daerah. Bentuk sosialisasinya antara lain seminar, lokakarya, dan penulisan artikel di media massa."Kami juga akan meminta perusahaan asuransi memberitahukan kepada setiap pemegang polis tentang keberadaan dan peranan BMAI. Perusahaan asuransi juga harus melekatkan Pemberitahuan Penting atau Important Notice di setiap polis yang diterbitkan," kata Arizal.Pemberitahuan Penting tersebut berisi tentang, apabila perusahaan asuransi menolak untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis karena menurut pendapat perusahaan asuransi klaim tidak dijamin oleh polis, maka pemegang polis dapat menempuh upaya penyelesaian atau melakukan banding atas penolakan perusahaan asuransi tersebut kepada BMAI dengan persyaratan tertentu."Dengan pelekatan Pemberitahuan Penting di setiap polis tersebut diharapkan pemegang polis tahu harus pergi ke mana saat klaimnya ditolak. Dalam surat penolakan klaim oleh perusahaan asuransi kami juga meminta dicantumkan satu alinea mengenai keberadaan BMAI," kata Arizal.Dia menambahkan, pendaftaran perkara dapat dilakukan pemegang polis dengan mengirim surat ke kantor BMAI atau secara online melalui situs BMAI dengan alamat www.bmaindo.com.Penyelesaian perselisihanProses penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) oleh BMAI dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi. Pemegang polis yang tidak terima klaimnya ditolak bisa datang ke BMAI untuk proses mediasi. Jika proses mediasi ternyata tidak berhasil, ditempuh jalur ajudikasi.Namun, meskipun pemegang polis belum mengadukan perkaranya ke BMAI, badan ini sudah dapat melakukan analisa awal. Sebab, perusahaan asuransi yang menolak klaim dari pemegang polis harus menyampaikan tembusan surat penolakan ke BMAI disertai ringkasan klaim serta alasan penolakan. Perusahaan asuransi juga harus menyampaikan semua dokumen klaim kepada BMAI dalam bentuk hard copy.Dari bahan yang didapat, mediator akan menganalisa atas setiap klaim yang masuk sehingga dapat dibuat kesimpulan awal dan menentukan arah penyelesaian yang akan ditempuh selanjutnya bila tertanggung datang ke BMAI.Bila dalam kesimpulan awal mediator tidak sependapat dengan penolakan oleh perusahaan asuransi, mediator segera menghubungi perusahaan untuk membahas kasus tersebut. Hal ini tetap dilakukan meskipun pemegang polis belum mengadukan sengketanya ke BMAI. Diskusi langsung antara mediator dan perusahaan asuransi diharapkan menghasilkan kesepakatan penyelesaian yang nantinya bisa ditawarkan ke pemegang polis.Bila tidak tercapai kesepakatan antara mediator dan perusahaan, mediator akan melakukan pendekatan ke pemegang polis dan menjelaskan sebaik-baiknya penolakan oleh perusahaan serta tawaran yang dapat diberikan perusahaan (ini jika ada).Apabila pemegang polis tidak sepenuhnya menerima alasan penolakan tersebut tetapi bersedia menerima ganti rugi secara kompromi, maka mediator akan melakukan pendekatan kepada perusahaan. Bila perusahaan setuju, kasus ditutup. Namun, jika perusahaan tidak setuju, akan dilanjutkan ke tingkat ajudikasi.Bila keputusan yang diambil sidang ajudikasi mewajibkan perusahaan membayar, perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis.Demikian proses penyelesaian sengketa yang harus dihadapi pemegang polis. Kehadiran BMAI pada akhirnya akan memberikan kemudahan tersendiri bagi para pemegang polis asuransi. Harapannya, masyarakat tidak lagi alergi dengan produk asuransi dengan ketakutan sulitnya menyelesaikan perkara klaim yang ditolak perusahaan asuransi.